Bisnis.com, JAKARTA - Meta Platforms sebagai induk Facebook digugat oleh Brennan Lawson, mantan penyaring konten Facebook, pada Selasa (5/7/2022) di Pengadilan Tinggi San Mateom Redwood City, California, AS.
Dilansir Bloomberg pada Kamis (7/7/2022), Lawson mengajukan gugatan setelah dipecat akibat mempertanyakan legalitas terkait protokol perusahaan yang memungkinkan karyawan untuk mengakses kembali data yang dihapus pengguna.
Menurut gugatannya, setelah diberitahu dan mempertanyakannya, dia segera dipecat dan menganggur selama 18 bulan. Lawson pun meminta kompensasi lebih dari US$3 juta atau Rp44,9 miliar (dengan kurs Rp14,983) ditambah ganti rugi.
Lawson sudah menyadari bahwa dia berada di posisi yang berbahaya karena mempertanyakan legalitas praktik tersebut dan takut akan dipecat jika mempertanyakan masalah ini.
Pada akhirnya, dia dipecat pada Juli 2019 atas tuduhan menggunakan properti Facebook secara tidak benar. Dia segera menampis dan mengklaim itu hanya dalih dalam tindakan pembalasan atas keluhannya.
Dalam gugatannya, Lawson bersaksi bahwa protokol baru ini memungkinkan anggota Tim Eskalasi Global jejaring sosial untuk menghindari protokol privasi normal Facebook dengan mengambil data dari aplikasi Messenger yang telah dipilih pengguna untuk dihapus.
Baca Juga
“Protokol tersebut tampaknya melanggar aturan privasi digital Uni Eropa (UE) dan perintah Komisi Perdagangan Federal yang mengharuskan Facebook untuk secara akurat memberi tahu pengguna tentang kebijakan penyimpanan datanya,” kata Lawson dalam pernyataan yang diajukan ke pengadilan, dilansir pada Kamis (7/7/2022).
Hingga saat ini, pihak Meta atau Facebook belum menanggapi gugatan yang diajukan oleh Lawson.
Tim Eskalasi menggunakan protokol untuk membantu lembaga penegak hukum dalam penyelidikan pengguna.
Lawson mengatakan penegak hukum akan mengajukan pertanyaan tentang penggunaan platform oleh tersangka, seperti siapa yang dikirimi pesan oleh tersangka, kapan pesan dikirim, dan bahkan apa isi pesan itu.
“Untuk menjaga agar Facebook tidak melanggar aturan pemerintah, Tim Eskalasi akan menggunakan protokol back-end untuk memberikan jawaban kepada lembaga penegak hukum dan kemudian menentukan berapa banyak yang akan dibagikan,” pungkasnya.