Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Kembalikan Tanah Hadiah Jokowi kepada Warga Jasinga

Sebelumnya penyitaan tanah Warga Jasinga, Kabupaten Bogor oleh Satgas BLBI menjadi polemik karena sebelumnya tanah tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat.  /Bisnis-Suselo Jati
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat. /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan bahwa warga Jasinga, Kabupaten Bogor berhak memperoleh tanah hasil redistribusi, yang sebelumnya sempat disita. Penyitaan tanah itu menjadi polemik karena sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada warga.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan bahwa pihaknya hendak menuntaskan masalah penyitaan bidang tanah terkait kasus BLBI di Jasinga dari warga. 

Rionald pun menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak masyarakat. Artinya, penyitaan di sejumlah bidang tanah batal dan tidak mengganggu 'hadiah' dari Jokowi tersebut. 

"Pada dasarnya, apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden tetap menjadi hak masyarakat," kata Rionald kepada Bisnis, Rabu (6/7/2022).

Dia menyebut bahwa kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bareskrim Polri. Pihak-pihak tersebut menyepakati titik-titik tanah yang menjadi hak masyarakat dan mana yang masih perlu mendapatkan perhatian.

"Sudah disepakati bersama mana titik-titik yang harus menjadi perhatian kita, itu kesepakatannya. Namun, apa yang sudah diterima masyarakat itu hak masyarakat. Tindakan hukumnya tetap dilakukan," kata Rionald.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2020 di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo menyerahkan 300 sertifikat tanah melalui redistribusi kepada warga Kecamatan Jasinga. Akan tetapi, setahun kemudian atau pada 28 Agustus 2021 terdapat pemasangan pelang penyitaan di sejumlah bidang tanah oleh Satgas BLBI.

Warga memprotes keras penyitaan itu karena mereka memperoleh tanah secara legal, bahkan penyerahannya langsung oleh tangan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi. Sayangnya, penyitaan malah dilakukan oleh anak buah presiden itu sendiri.

Kementerian ATR/BPN kemudian angkat suara terkait polemik tersebut. Melalui keterangan resminya, dijelaskan bahwa objek redistribusi 300 bidang tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah, sejalan dengan langkah Jokowi.

Kementerian ATR/BPN pun menyebut bahwa redistribusi 300 bidang dan berjalan sesuai dengan tahapan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redistribusi sendiri dilakukan dalam rangka penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.

"Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria [TORA], yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha [HGU] yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan," tertulis dalam keterangan resmi ATR/BPN pada Selasa (28/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper