Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan bahwa warga Jasinga, Kabupaten Bogor berhak memperoleh tanah hasil redistribusi, yang sebelumnya sempat disita. Penyitaan tanah itu menjadi polemik karena sebelumnya telah diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada warga.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan bahwa pihaknya hendak menuntaskan masalah penyitaan bidang tanah terkait kasus BLBI di Jasinga dari warga.
Rionald pun menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi hak masyarakat. Artinya, penyitaan di sejumlah bidang tanah batal dan tidak mengganggu 'hadiah' dari Jokowi tersebut.
"Pada dasarnya, apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden tetap menjadi hak masyarakat," kata Rionald kepada Bisnis, Rabu (6/7/2022).
Dia menyebut bahwa kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bareskrim Polri. Pihak-pihak tersebut menyepakati titik-titik tanah yang menjadi hak masyarakat dan mana yang masih perlu mendapatkan perhatian.
"Sudah disepakati bersama mana titik-titik yang harus menjadi perhatian kita, itu kesepakatannya. Namun, apa yang sudah diterima masyarakat itu hak masyarakat. Tindakan hukumnya tetap dilakukan," kata Rionald.
Baca Juga
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2020 di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo menyerahkan 300 sertifikat tanah melalui redistribusi kepada warga Kecamatan Jasinga. Akan tetapi, setahun kemudian atau pada 28 Agustus 2021 terdapat pemasangan pelang penyitaan di sejumlah bidang tanah oleh Satgas BLBI.
Warga memprotes keras penyitaan itu karena mereka memperoleh tanah secara legal, bahkan penyerahannya langsung oleh tangan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi. Sayangnya, penyitaan malah dilakukan oleh anak buah presiden itu sendiri.
Kementerian ATR/BPN kemudian angkat suara terkait polemik tersebut. Melalui keterangan resminya, dijelaskan bahwa objek redistribusi 300 bidang tanah yang berada di Jasinga telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah, sejalan dengan langkah Jokowi.
Kementerian ATR/BPN pun menyebut bahwa redistribusi 300 bidang dan berjalan sesuai dengan tahapan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redistribusi sendiri dilakukan dalam rangka penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
"Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria [TORA], yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha [HGU] yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan," tertulis dalam keterangan resmi ATR/BPN pada Selasa (28/6/2022).