Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Isi Pertalite

Kendaraan roda empat di atas 2.000 cc dan motor di atas 250 cc dilarang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO - Penerapan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai diterapkan oleh pemerintah per 1 Juli 2022.

Melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, pemerintah mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite agar tepat sasaran.

Pembatasan ini dilakukan dengan menyortir beberapa kendaran yang ditentukan dari kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

Sebagai contoh, mobil 2.000 cc ke atas dipastikan tak dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi per Juli 2022.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc ke atas yang juga masuk kategori Big Bike, dilarang mengisi bensin dengan Pertalite.

Beberapa kendaraan yang dilaran itu di antaranya Honda CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, Yamaha T Max, Kawasaki Ninja ZX10R, Ninja Hr, hingga KX450.

Kemudian, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar juga akan harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.

Ke depannya, masyarakat yang ingin membeli bensin pun dapat menggunakan sistem pembayaran QR Code yang ada di dalam aplikasi MyPertamina.

Berikut cara melakukan pembayaran BBM melalui aplikasi MyPertamina:

  • Unduh aplikasi MyPertamina di Play Store atau AppStore
  • Lakukan pendaftaran atau registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap
  • Aktifkan LinkAja untuk melakukan pembayaran cashless atau non tunai
  • Setelah itu, Anda dapat langsung menunjukkan QR Code yang ada dalam aplikasi MyPertamina Anda saat melakukan pembelian bensin
  • Klik 'Bayar' lalu masukkan PIN LinkAja. Kemudian tekan 'Continue'
  • Pembelian bensin menggunakan aplikasi MyPertamina Anda berhasil setelah mendapatkan notifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper