Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang mulai menunjukkan tren kenaikan.
Keputusan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.33/2022 dan No.34/2022.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah daerah yang mengalami kenaikan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta yang kembali naik ke level 2. Selain DKI Jakarta, wilayah aglomerasi Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok juga naik ke Level 2.
Adapun, PPKM di luar Jawa-Bali hanya ada 1 daerah yang mengalami kenaikan level yaitu Sorong, Papua yang kini berstatus PPKM Level 2.
Berdasarkan Inmendagri No.33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan No.34/2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di daerah level 2 dibatasi hanya sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2 juga dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
Sementara itu, untuk kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan, kapasitas maksimal 75 persen. Kafe yang berada di bioskop dapat tetap melayani makan di tempat atau dine in dengan ketentuan dua orang per meja.
Bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang berada di level 2 kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Adapun, untuk daerah yang berada di level 1, semua kegiatan dapat berlangsung dengan kapasitas penuh atau 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat terus naiknya kasus harian Covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Sementara bagi rumah makan/restoran kafe yang buka di malam hari, jam operasional hanya sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh bagi level 1, dan 75 persen yang berada di level 2.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.