Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kerek Target PPh Badan hingga 39 Persen, Apindo: Kinerja Korporasi Belum Menentu

Pemerintah hendak menarik lebih banyak pajak dari korporasi pada masa pemulihan ekonomi ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-hp.
Kendaraan melintas dengan latar belakang gedung bertingkat yang terlihat berkabut di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (22/6/2022). /Antara Foto-Sigid Kurniawan-hp.

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha menilai bahwa masih terdapat risiko stagnan atau turunnya setoran pajak penghasilan atau PPh badan pada tahun ini, seiring kondisi ekonomi yang masih tidak pasti. Di sisi lain, pemerintah menggenjot target penerimaan PPh Badan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa kondisi perekonomian tahun ini secara keseluruhan lebih baik dibandingkan dengan 2021, terlebih 2020. Meskipun begitu, laju inflasi yang kian meninggi dan konflik geopolitik yang masih terjadi meningkatkan ketidakpastian bagi ekonomi.

Berbagai faktor itu menurutnya dapat berimbas terhadap kinerja perusahaan, karena tingginya harga energi dan komoditas meningkatkan biaya produksi, sementara di sisi lain terdapat keharusan untuk menjaga harga. Jika profitabilitas dunia usaha tak tumbuh optimal, setoran pajak pun akan terpengaruh.

"Yang kami khawatirkan biaya-biaya naik, laba turun, setoran PPh juga pasti kecil," ujar Hariyadi pada Senin (4/7/2022).

Di sisi lain, pemerintah ingin menarik lebih banyak pajak dari korporasi pada masa pemulihan ekonomi ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Melalui Perpres itu, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa target penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan atau pajak dari korporasi pada 2022 di angka Rp257,37 triliun. Jumlahnya naik hingga 39 persen dari target semula yang tercantum dalam Perpres 104/2021, yakni Rp185,14 triliun.

Kenaikan target itu menjadi yang tertinggi dari berbagai kenaikan target penerimaan pada 2022, sehingga mencerminkan bahwa pemerintah ingin menjadikan setoran korporasi sebagai salah satu sumber penerimaan utama. PPh badan sendiri menjadi komponen terbesar ketiga setelah pendapatan PPh senilai Rp813,67 triliun dan PPh Non-Migas senilai Rp749,02 triliun.

Hariyadi menilai bahwa target itu mungkin saja tercapai, jika memang pemulihan ekonomi berhasil mendorong profitabilitas dunia usaha. Peluang cukup terbuka karena pada 2021 saja, ketika Covid-19 menghajar cukup kuat, setoran PPh badan bisa tumbuh cukup baik.

"Kalau pun nanti [setoran PPh badan pada 2022] tidak tercapai, ada dasar yang cukup clear, kalau tidak tercapai bisa dicari penyebabnya apa," kata Hariyadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper