Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons positif terhadap program pengungkapan sukarela atau PPS yang berakhir hari ini setelah berlangsung selama 181 hari.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menilai program tersebut cukup bagus dari sisi pengusaha serta pemerintah.
“Hadirnya PPS sama dengan memberikan kesempatan kedua bagi pengusaha untuk mengungkapkan hartanya,” ujar Hariyadi, Kamis (30/6/2022).
Meski demikian, kata Hariyadi, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak boleh melihat besaran angka untuk tax amnesty kedua tersebut. Dia memperkirakan jumlahnya tidak akan sebesar pada jilid pertama.
Pada kali pertama PPS, atau sering disebut tax amnesty jilid I, berlangsung pada 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan deklarasi harta mencapi Rp4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp46 triliun.
Melihat data tahun ini, berdasarkan data Ditjen Pajak per Kamis (30/6/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp532,4 triliun. Harta itu terkumpul dari 264.242 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 181 hari PPS berlangsung.
Baca Juga
“Jangan lihat angkanya kaya waktu tax amnesty [pertama], waku itu sama sekali orang belum pernah melakukan tax amnesty,” lanjut Hariyadi.
Melihat kondisi tahun ini, lanjut Hariyadi, ibarat mengumpulkan data yang tempo hari masih tercecar dan pengusaha yang belum sempat mengungkapkan asetnya pada PPS sebelumnya.
“Harapan ke depan database milik DJP akan lebih bagus dan juga ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dengan tertib,” ungkapnya.
Melilhat bagusnya program ini, Menurut Hariyadi pengusaha tidak membutuhkan program serupa dalam waktu dekat, namun akan mungkin dalam beberapa tahun ke depan, tergantung pada keperluan yang akan datang.
“Ya nggak [membutuhkan lagi], ini kan biasanya akan ada lagi setelah sekian lama. Nanti tentu akan dilihat lagi keperluannya seperti apa,” tutup Hariyadi.
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 181 hari PPS berlangsung mencapai Rp54,2 triliun. Jumlah itu mencakup 10,18 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.