Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tugaskan Tim Task Force Tindaklanjuti Temuan BPK dalam Akuntasi Transaksi Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan agar memerintahkan Tim Task Force dukungan PSAP mengenai imbalan kerja dan PSAP mengenai pendapatan dari transaksi non pertukaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.

Hal tersebut, guna menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara.

"Pemerintah sudah meminta Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan KSAP untuk selanjutnya menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan SAP," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2021, kebijakan akuntansi belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak negara minimal sebesar Rp11,11 triliun dan kewajiban negara minimal sebesar Rp21,83 triliun serta belum memaksimalkan tindakan penagihan hingga piutang daluwarsa sebesar Rp710,15 miliar.

Untuk itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan agar memerintahkan Tim Task Force dukungan PSAP mengenai imbalan kerja dan PSAP mengenai pendapatan dari transaksi non pertukaran, agar berkoordinasi dengan KSAP untuk menetapkan PSAP yang mencakup seluruh transaksi pajak.

Selain itu, BPK meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merevisi KMK Nomor 950/KMK.01/2019 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan Akuntansi Pendapatan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berbasis Akrual Lingkup Kementerian Keuangan BA 015 untuk mengakomodir penerapan PSAP 15 terhadap piutang yang telah kadaluarsa setelah tanggal pelaporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper