Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kucurkan Rp35,5 Triliun, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun yang Dibayar 1 Juli 2022

Jadwal pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juli diperkirakan akan menyerap anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Ilustrasi pelantikan ASN sebagai calon penerima gaji ke-13./Antara
Ilustrasi pelantikan ASN sebagai calon penerima gaji ke-13./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (28/6/2022) menyampaikan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar sejak 24 Juni 2022, sehingga gaji ke-13 dapat mulai dicairkan pada awal Juli 2022.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.

Secara umum, gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Pasal 3 beleid tersebut, aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Gaji ke-13 yang dicairkan mencakup besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper