Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022, Proses Pencairan Mulai 23 Juni

Pemeritah menetapkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai 1 Juli 2022 akan tetapi untuk menghindari bottleneck, proses pencairan sudah dilakukan mulai besok, 23 Juni 2022.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). - ANTARA/Irwansyah Putrarn
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). - ANTARA/Irwansyah Putrarn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2022.

Meski demikian, proses pencairan gaji ketiga belas sendiri dipercepat mulai 23 Juni 2022 guna menghindari bottleneck pencairan dana pada 1 Juli. Dengan begitu, diharapkan sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas pada 1 Juli mendatang.

"Sesuai dengan ketentuannya, gaji ketiga belas akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata  Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Tri Budhianto beberapa waktu lalu.

Lantas siapa saja yang berhak menerima gaji ketiga belas?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, gaji ketiga belas tahun 2022 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dijabarkan lebih rinci, aparatur negara yang dimaksud terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Sementara untuk pensiunan sebagaimana dimaksud terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Adapun besaran gaji ketiga belas dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sebagaimana tertuang dalam pasal 6.

"50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya," mengutip beleid tersebut, Rabu (22/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper