Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan PMI Tidak Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya sekitar 200.000 dari 4,6 juta PMI yang tercatat di BP2MI yang mengikuti kepesertaan, kenapa?
Pekerja Migran di Riyadh mengikuti pelatihan tentang kopi dan ilmu barista./Istimewa-KBRI Riyadh,
Pekerja Migran di Riyadh mengikuti pelatihan tentang kopi dan ilmu barista./Istimewa-KBRI Riyadh,

Bisnis.com, JAKARTA – PMI atau Pekerja Migran Indonesia tercatat masih minim dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena beberapa faktor seperti belum terintegrasinya jaminan sosial di dalam dengan sistem layanan negara luar tempat bekerja. 

Per April 2022, dari 4,6 juta PMI yang tercatat di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BPJS Ketenagakerjaan hanya mencatat 205.295 orang yang terdaftar sebagai peserta. 

Bukan tidak mampu, kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menemukan sistem dari jaminan sosial yang diberikan membuat banyak PMI tidak memiliki keinginan untuk membayar. 

“Secara sadar teman-teman PMI itu tidak mau ikut, walaupun bisa karena kurang cocok menu yang ada, mereka lebih membutuhkan JHT [Jaminan Hari Tua], tetapi JHT sayangnya tidak termasuk paket yang ditawarkan,” ujar ketua tim peneliti Soegeng Bahagijo saat memaparkan hasil kajian di Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Dia menyampaikan informasi jaminan sosial untuk PMI sangat terbatas dan berdampak pada tingkat pengetahuan dan persepsi PMI terhadap jaminan sosial. 

Selain itu, alasan kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri  masih sangat terbatas atau hampir tidak ditemukan. 

Pada dasarnya, PMI yang berangkat wajib menjadi peserta BPJS dan menggunakan skema kontrak kerja selama dua tahun. Setelah masa kontrak kerja habis dan akan memperpanjang masa kontrak, banyak PMI yang tidak memperpanjang kepesertaannya. 

“Sistem lapor diri dan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri belum terintegrasi dengan sistem pendataan di dalam negeri sehingga proses pendaftaran kepesertaan di luar negeri tidak memungkinkan,” lanjutnya. 

Alasan terakhir para PMI enggan memperpanjang kepesertaannya adalah ketidaksiapan infrastruktur jaminan sosial yang tercermin dari tidak adanya manfaat yang dapat diakses di luar negeri. PMI tidak dapat melakukan klaim di negara penempatan ketika mereka membutuhkan perawatan untuk kecelakaan kerja. 

Hal ini kemudian membuat PMI lebih memilih menggunakan asuransi di negara penempatan ketimbang jaminan sosial milik Indonesia. 

Ketidakinginan dan kesulitan mengakses layanan BPJS pun tercermin dari sedikitnya jumlah klaim dalam lima tahun terakhir. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penempatan Kawasan Amerika Dan Pasifik BP2MI Yana Anusasana Dharma Erlangga membeberkan bahwa sejak 2017 hingga 2022, hanya ada 766 klaim BPJS atau senilai dengan Rp27 miliar. 

Padahal, iuran yang masuk sebesar Rp283 miliar atau uang yang dikeluarkan untuk klaim hanya mencakup 9,5 persen dari total iuran. 

Gak terlalu banyak uang yang dikeluarkan untuk klaim ini,” paparnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper