Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tips apabila penumpang yang menjadi korban dari pelaku pelecehan seksual.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa perseroan tidak akan memberikan ruang untuk tindakan pelecehan seksual di layanan kereta api. Pelecehan seksual bukan sebuah kasus yang sepele karena menyangkut mental hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku pelecehan.
"KAI mengimbau agar para pengguna jasa untuk tetap tenang, bersikap tegas, dan tidak ragu menegur pelaku pelecehan seksual di tempat umum," kata Joni dalam siaran pers, Senin (27/6/2022).
Selain itu, pengguna jasa diimbau untuk segera melaporkan pelaku ke kondektur yang sedang bertugas, melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Selain itu, pelanggan dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," ujarnya.
Di sisi lain, KAI sudah melakukan pengumuman terkait dengan pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
Usai viral kasus pelecehan di KA Argo Lawu Solo--Gambir, KAI menyatakan akan menolak dan melakukan blacklist terhadap pengguna jasa yang melakukan pelecehan seksual di kereta api. Pelaku kasus yang sempat viral di media sosial itu pun sudah di-blacklist dan akan ditindak secara hukum.
"KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api. kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," tutup Joni.