Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KAI Beri Tips Buat Korban Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api

KAI memberikan tips buat penumpang yang menjadi korban pelaku pelecehan seksual di kereta api.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 27 Juni 2022  |  15:35 WIB
KAI Beri Tips Buat Korban Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Ilustrasi pelecehan seksual. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tips apabila penumpang yang menjadi korban dari pelaku pelecehan seksual.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa perseroan tidak akan memberikan ruang untuk tindakan pelecehan seksual di layanan kereta api. Pelecehan seksual bukan sebuah kasus yang sepele karena menyangkut mental hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku pelecehan.

"KAI mengimbau agar para pengguna jasa untuk tetap tenang, bersikap tegas, dan tidak ragu menegur pelaku pelecehan seksual di tempat umum," kata Joni dalam siaran pers, Senin (27/6/2022).

Selain itu, pengguna jasa diimbau untuk segera melaporkan pelaku ke kondektur yang sedang bertugas, melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Selain itu, pelanggan dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api," ujarnya.

Di sisi lain, KAI sudah melakukan pengumuman terkait dengan pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

Usai viral kasus pelecehan di KA Argo Lawu Solo--Gambir, KAI menyatakan akan menolak dan melakukan blacklist terhadap pengguna jasa yang melakukan pelecehan seksual di kereta api. Pelaku kasus yang sempat viral di media sosial itu pun sudah di-blacklist dan akan ditindak secara hukum.

"KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api. kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari," tutup Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kereta api tiket kereta api Pelecehan Seksual
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top