Bisnis.com, JAKARTA — Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor, mobil maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Sepekan terakhir kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dengan mobil sering terjadi yang ikut merenggut sejumlah korban nyawa. Teranyar misalnya, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Desa Pantai Kelang-Desa Sei Buluh, tepatnya di perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Kamis (23/6/2022).
Insiden itu menewaskan pengemudi mobil travel dan empat orang penumpang. Sementara empat penumpang lainnya mengalami luka berat. Dua hari sebelumnya, Kereta Api Sindoro relasi Semarang–Gambir juga terlibat kecelakaan dengan satu unit mobil di lintas Cikarang–Tambun.
Tempat terjadinya kecelakaan yakni berada pada perlintasan kereta api di Jl. Gedung Walet Ds. Mekarsari Kecamaran Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tabrakan antara kereta relasi Semarang-Gambir dan satu unit mobil itu terjadi pagi ini sekitar pukul 10.54 WIB.
Tabrakan antara kendaraan tipe minibus Toyota Avanza dengan KA Sindoro pada perlintasan liar itu melahap satu korban nyawa yakni seorang laki-laki yang menjadi pengemudi minibus.
Mengacu aturan terkait, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA.
Baca Juga
Sehingga, pada dasarnya, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Karena itu, ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api. Lebih jauh, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
Bahkan, jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang. Adapun bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.