Bisnis.com, JAKARTA- Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau KCJB berpotensi kembali meningkat akibat adanya temuan biaya pajak transaksi guna pengadaan lahan. PT Kereta Cepat Indonesia-China atau KCIC menyampaikan bahwa potensi nilai yang ditemukan sekitar Rp2,3 triliun.
Untuk diketahui, nilai pembengkakan biaya atau cost overrun proyek Kereta Cepat yang sudah ditemukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai US$1,176 miliar, atau setara dengan Rp16,8 triliun. Hasil temuan tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN pada Maret 2022.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan potensi biaya baru yang ditemukan setelah review BPKP berasal dari pajak transaksi pengadaan lahan dengan konsorsium BUMN PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia).
"Adanya proses transaksional KCIC dan PSBI memunculkan adanya potensi pajak karena perusahaan terafiliasi. Ada transaksi uang yang dipakai KCIC untuk PSBI guna pembebasan lahan," terang Dwiyana kepada Bisnis, Jumat (24/6/2022).
Untuk diketahui, PSBI bertindak sebagai pemohon penerbitan HPL (hak pengelolaan lahan) kepada negara untuk KCIC guna pembukaan lahan. Setelah HPL terbit, baru HGB (hak guna bangun) diterbitkan atas nama KCIC.
Atas transaksi tersebut, Dwiyana mengatakan perusahaan konsultan menemukan temuan potensi biaya baru senilai Rp2,3 triliun berbentuk biaya PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Baca Juga
Di sisi lain, tarif PPN per April 2022 bertambah 1 persen dari awalnya 10 persen menjadi 11 persen.
"Muncul adanya kenaikan PPN 10 persen ke 11 persen dan ini dampaknya ke temuan [cost overrun] BPKP. Pajak tidak bisa dihindari karena kewajiban kepada negara 11 persen atas transaksi pengadaan lahan, dan nantinya kembali ke negara," terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana memberikan konfirmasi bahwa potensi penambahan Rp2,3 triliun ditemukan setelah review BPKP. Hal itu, katanya, disebabkan oleh adanya peraturan perpajakan baru (UU HPP) dan belum masuk dalam asersi.
Saat ini, hasil review BPKP sudah berada di Kementerian BUMN untuk diserahkan kepada Komite Kereta Cepat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Angka ini adalah budget estimasi, dan masih ada beberapa yang proses dispute, sehingga memungkinkan ada perubahan termasuk jika ada aturan baru yang keluar setelah selesainya review cost overrun oleh BPKP," terang Eri.
Angka cost overrun megaproyek ini bersifat dinamis atau terus berganti. Pertama kali, KCIC melalui konsultan menemukan cost overrun sebesar US$2,65 miliar pada 2019.
Setelah itu, cost overrun turun menjadi US$1,98 miliar pada temuan selanjutnya di 2020. Pada akhir 2021 yang lalu, Kementerian BUMN meminta BPKP untuk melakukan review terhadap cost overrun dan ditemukan turun kembali ke angka US$1,675 miliar.
"[Review BPKP] itu masih ada catatan artinya belum selesai. Masih dimungkinkan BUMN me-review lagi nilai US$1,176 miliar [review terakhir]," tutup Dwiyana.