Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Bisa Mematikan Industri Rokok Nasional

DPR menilai simplifikasi cukai rokok dapat mematikan industri rokok.
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya menyederhanakan penarikan cukai atau simplifikasi cukai rokok, dinilai dapat mematikan industri rokok di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Subagyo menilai simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia.

"Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya,” katanya dikutip Sabtu (25/6/2022).

Jika Industri rokok nasional mati, menurutnya, pemerintah bakal kesulitan mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok mencapai Rp178 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, pemerintah juga dinilainya bakal kerepotan menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional. Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan muda.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, saat ini satu perusahaan asing yang tengah merekrut orang -orang Indonesia untuk melobi berbagai instansi pemerintah termasuk para pejabat tinggi negara.

Tujuannya agar kebijakan simplifikasi cukai yang hanya menguntungkan satu perusahaan asing tersebut disetujui pemerintah.

“Sekarang ini yang keluyuran kemana-mana itu ada perusahaan asing dengan karyawannya orang Indonesia yang direkrut. Mereka  masuk ke segala level untuk melobi dan juga mempengaruhi soal cukai. Simplifikasi cukai arti bahasanya yaitu menyederhanakan. Saya sudah pelajari. Ini justru dengan kebijakan penggabungan grade industri justru malah bisa mematikan,” paparnya.

Firman mengingat para pejabat negara, agar tidak terpengaruh lobi perusahaan asing yang ingin kebijakan simplifikasi segera diterapkan. Pemerintah harus melindungi industri rokok dan tembakau nasional, sekaligus juga melindungi buruh industri rokok dan para petani tembakau.

Dia juga membantah wacana yang menyebutkan kebijakan simplifikasi cukai rokok melindungi kesehatan masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah peduli pada kesehatan masyarakat, pemerintah harus membatasi produksi kendaraan bermotor dan mengawasi keluarnya gas buang yang mengotori udara dan lingkungan yang membuat kesehatan masyarakat terganggu.

“Harusnya, industri rokok kecil, menengah, dan besar bersatu untuk melawan industri rokok asing yang terus memaksakan penerapan kebijakan simplifikasi cukai rokok,” harap Firman Subagyo

Dia menyesalkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai rokok setinggi tingginya setiap tahun. Kebijakan menaikan cukai rokok setinggi tingginya setiap tahun itu juga akibat tekanan asing.

“Ini satu kebijakan yang menurut saya salah. Meningkatkan target cukai dengan tekanan-tekanan internasional di balik kebijakan tersebut. Justru dengan kenaikan cukai ini dapat menghancurkan industri rokok menengah dan kecil,” paparnya.

Dia juga membantah adanya pendapat yang menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun adalah untuk menekan laju konsumsi rokok untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Padahal kenyataannya kenaikan cukai rokok setiap tahun itu menghidupkan rokok illegal yang justru merugikan negara itu sendiri.

Ketua Dewan Pembina Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Tengah, Triyono menilai kenaikan cukai rokok setiap tahun lebih banyak dampak negatifnya baik bagi masyarakat, bagi industri hasil tembakau maupun bagi negara itu sendiri.

“Tidak ada pengaruh positifnya, yang ada pengaruh negatif terhadap para petani tembakau karena dengan adanya kenaikan cukai rokok tiap tahun sebesar 12 persen akan membuat harga tembakau di tingkat petani semakin merosot, dengan biaya olah tanam dan tenaga kerja tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh petani,” papar Triyono.

Menurutnyam kenaikan cukai rokok menyebabkan pembelian rokok legal jadi menurun. Akibatnya industri rokok nasional mengurangi produksi dan mengurangi pembelian tembakau dari para petani tembakau nasional.

“Dengan adanya kenaikan cukai rokok dengan sendirinya  atau otomatis akan mengurangi penyerapan atau pembelian bahan baku rokok  atau tembakau, karena pabrikan akan semakin semaunya untuk menentukan harga bahan baku tembakau,” tegasnya.

Triyono meminta pemerintah untuk meninjau Kembali kebijakan menaikan cukai rokok setiap tahun. Karena kebijakan menaikan cukai rokok merugikan buruh industri rokok dan para petani tembakau. Dia berharap pemerintah di tahun 2022 maupun 2023 tidak lagi menaikan cukai rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper