Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Bea E-Meterai Hambat Digitalisasi Ekonomi. Ini Rekomendasi idEA

Pengenaan bea e-meterai oleh pemerintah dinilai bakal hambat laju digitalisasi ekonomi, terutama yang menyasar transaksi UKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter @IndonesiaBaikID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10.000, pengganti meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 / Foto: Twitter @IndonesiaBaikID

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menilai dengan adanya rencana bea meterai elektronik atau e-meterai pada syarat & ketentuan (T&C) dalam transaksi digital di e-commerce akan menjadi hambatan masuk (barriers to entry) bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan akan ada dampak langsung dan tidak langsung jika pengenaan bea meterai dilaksanakan. Budi menjelaskan bagi pengguna e-commerce yaitu pedagang dan pembeli, minat keduanya dalam menggunakan platform e-commerce akan menurun.

Sedangkan dampak tidak langsung, trafik kunjungan dan angka pendaftaran pengguna akan menurun di platform e-commerce tersebut. Akhirnya, terhambatnya misi pemerintah yang ingin mendigitalisasi UMKM.

"Dan juga menurunnya potensi penerimaan perpajakan dari ekosistem digital di masa mendatang," ujarnya. 

Budi kemudian memberikan studi kasus, seorang penjual berjualan online di 4 platform e-commerce yang berbeda, dan memiliki 11 aplikasi lain di ponselnya. Dengan adanya kebijakan penggunaan meterai pada TC, pengguna tersebut perlu mengeluarkan Rp10.000 x 15 aplikasi = Rp. 150.000. Penjual tersebut hanya mendaftar, belum menjual ataupun menuai profit dari dagangannya.

"Dengan adanya 1 tambahan untuk T&C, yaitu pengenaan bea meterai, ini bisa membuat seseorang menjadi lebih berat lagi," jelas Budi.

Maka dari idEA menyarankan empat kebijakan yang dapat diambil pemerintah sebagai pengganti kebijakan e-meterai ini. Pertama, pemerintah dapat mengecualikan dokumen T&C dari objek bea meterai. Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif bea meterai yang lebih rendah atas dokumen T&C.

Ketiga, pemerintah dapat menunda saat terutangnya bea meterai. Menurut asosiasi, T&C sebaiknya hanya dikenakan saat dokumen tersebut dijadikan alat bukti persidangan.

Dan terakhir, bea meterai T&C sebaiknya hanya dikenakan atas T&C yang berkaitan dengan dokumen dengan nilai uang senilai minimal Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper