Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belanja Online Kena Bea Meterai, Tax Center UI: Ada Policy Gap

Tax Center UI menilai terdapat policy gap pada kebijakan pengenaan bea meterai saat belanja online.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merencanakan kebijakan bahwa belanja online bakal kena bea meterai. Melihat hal tersebut Tax Center UI melihat adanya policy gap dalam kebijakan tersebut.

Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap T&C tidak selaras dengan asas kesederhanaan karena secara kronologis potensi pembeli yang mengunjungi situs e-commerce akan dikenakan bea meterai bisa karena kunjungan ke situs tersebut dan juga karena terdapat transaksi jual beli di platform e-commerce tersebut.

"Bagi penjungung yang pada akhirnya tidak membeli di situs tertentu, pengenaan bea meterainya akan sulit. Karena harus melakukan pelunasan sebelum dapat menggunakan situs tersebut," ujar Haula dalam diskusi online pada Kamis (16/7/2022).

Paula juga mengatakan Bea meterai ini akan berdampak terhadap e-commerce dan UMKM. Dia menjelaskan jika pengunjung situs e-commerce tidak melakukan pembelian juga akan dikenakan Bea meterai selain melanggar asas kemanfaatan, pengenaan Bea meterai juga akan mengurangi traffic kunjungan dari pembeli dan dapat berdampak pada laba usaha UMKM yang menggunakan platform e-commerce.

Maka dari itu Haula memberikan 3 kebijakan alternatif yang dinilai Haula lebih mendukung perkembangan digital ekonomi. Pertama, pembatasan cakupan T&C yang dijadikan objek bea meterai, yaitu terbatas pada T&C yang berkaitan dengan dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan dengan nominal yang melebihi ambang batas atau lebih dari Rp5 juta.

Kedua, Pemerintah juga dapat menunda saat terutangnya bea meterai yaitu saat diajukan sebagai bukti di pengadilan. Hal ini didasari pasal 8 ayat (1)  : Bea Meterai terutang pada saat di Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp 0. Hal ini  berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai."Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Khadijah Shahnaz
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper