Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan mengeluarkan peraturan mengenai sistem perdagangan secara daring di platform e-commerce.
Aturan yang akan dikeluarkan nantinya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi e-commerce asing dan e-commerce lokal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi produk-produk UMKM dari gempuran produk impor di e-commerce.
Menanggapi hal tersebut, startup E-commerce Tokopedia mengatakan pihaknya masih mengkaji mengenai rencana aturan baru ini serta dampaknya pada bisnis Tokopedia.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia sebagai marketplace domestik yang hanya beroperasi di Indonesia, di mana hanya menerima penjual asal Indonesia dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia.
"Artinya, 100 persen penjual-penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia," ujar Hilmi kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).
Hilmi juga menambahkan dengan model bisnis Tokopedia yang yang merupakan marketplace domestik, tidak memungkin adanya impor di dalam platform.
Hilmi menegaskan bahwa produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan aturan ini diantaranya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Dia mengemukakan terdapat indikasi berkembangnya praktik-praktik curang di perdagangan secara daring di Tanah Air dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun konsumen.
Lutfi menambahkan praktik-praktik curang ini mencakup strategi harga seperti predatory pricing yang dihadirkan untuk merusak kompetisi.
Di antaranya adalah aksi dumping dan subsidi dari penjual yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa.
"Kunci tertib niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing, misal harga produk di-dumping maupun subsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi