Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sedang menggodok aturan mengenai sistem perdagangan secara daring (online) di platform e-commerce.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan aturan tersebut rencananya bakal diselesaikan minggu depan. “Masih dalam pembahasan. Minggu depan akan segera diselesaikan,” ucap Oke kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).
Menurut Oke, tata aturan perdagangan secara online sejatinya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Tapi [di aturan baru ini] akan disempurnakan dengan memperkuat peran UMKM,” kata dia melanjutkan.
Wacana mengenai hal ini kembali mengemuka dalam diskusi santai bersama forum pemimpin redaksi di M Bloc Space, Jakarta, Senin (13/6/2022) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Sebelumnya, Lutfi mengatakan aturan ini di antaranya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Ia mengemukakan terdapat indikasi berkembangnya praktik-praktik curang di perdagangan secara daring di Tanah Air dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun konsumen.
Lutfi menambahkan praktik-praktik curang ini mencakup strategi harga seperti predatory pricing yang dihadirkan untuk merusak kompetisi. Di antaranya adalah aksi dumping dan subsidi dari penjual yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa.
“Kunci tertib niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing, misal harga produk di-dumping maupun subsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/3/2021).