Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Uji Coba KRIS JKN Dimulai Juli 2022, Begini Kesiapan Rumah Sakit

Pemerintah akan segera melakukan uji coba kamar rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022 terhadap rumah sakit vertikal.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 16 Juni 2022  |  16:14 WIB
Uji Coba KRIS JKN Dimulai Juli 2022, Begini Kesiapan Rumah Sakit
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan kamar rawat inap standar (KRIS) dan akan melakukan uji coba pada Juli 2022 kepada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. 

Rumah sakit vertikal dipilih karena sudah sekitar 50 persen dari rumah sakit tersebut memenuhi 9 dari 12 kriteria dasar KRIS. Bagaimana dengan rumah sakit lainnya?

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit seluruh Indonesia.

“Kami sedang melakukan survei kesiapan, mungkin dalam beberapa hari lagi, akan release hasil survei, dengan responden 1.100 RS,” ujar Daniel, Kamis (16/6/2022).

Survei yang dilakukan berupa self-assessment, nantinya masing-masing rumah sakit mengisikan kondisi RS untuk persiapan penerapan KRIS. Pada dasarnya, KRIS merupakan amanah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Dalam kaitan amanat tersebut, sebagaimana diketahui dalam Perpres No. 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 54A dan pasal 54B, turut diamanatkan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. 

Aturan tersebut harus diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan. 

Secara khusus, Kementerian Kesehatan diberikan tugas terkait peninjauan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan DJSN pada Rawat Inap Kelas Standar. 

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa beberapa rumah sakit sudah mulai melakukan penyesuaian KRIS dengan 12 kriteria.

“Sebagian (rumah sakit) sudah mulai menyesuaikan dengan kriterianya,” ujarnya.

Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celcius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.

Sementara itu, tiga kriteria yang dapat dilakukan secara bertahap yakni ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rumah sakit djsn BPJS Kesehatan jkn
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top