Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan kamar rawat inap standar (KRIS) dan akan melakukan uji coba pada Juli 2022 kepada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Rumah sakit vertikal dipilih karena sudah sekitar 50 persen dari rumah sakit tersebut memenuhi 9 dari 12 kriteria dasar KRIS. Bagaimana dengan rumah sakit lainnya?
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit seluruh Indonesia.
“Kami sedang melakukan survei kesiapan, mungkin dalam beberapa hari lagi, akan release hasil survei, dengan responden 1.100 RS,” ujar Daniel, Kamis (16/6/2022).
Survei yang dilakukan berupa self-assessment, nantinya masing-masing rumah sakit mengisikan kondisi RS untuk persiapan penerapan KRIS. Pada dasarnya, KRIS merupakan amanah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Dalam kaitan amanat tersebut, sebagaimana diketahui dalam Perpres No. 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 54A dan pasal 54B, turut diamanatkan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Aturan tersebut harus diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan guna meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.
Secara khusus, Kementerian Kesehatan diberikan tugas terkait peninjauan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan DJSN pada Rawat Inap Kelas Standar.
Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa beberapa rumah sakit sudah mulai melakukan penyesuaian KRIS dengan 12 kriteria.
“Sebagian (rumah sakit) sudah mulai menyesuaikan dengan kriterianya,” ujarnya.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celcius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
Sementara itu, tiga kriteria yang dapat dilakukan secara bertahap yakni ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.