Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tegaskan Tak Semua Proyek BUMN Dapat Penjaminan Infrastruktur, Ini Alasannya

Ketika penjaminan diterbitkan juga kita bersama-sama kami di Kemenkeu, Kementerian BUMN, menyusun komitmen kinerja berkelanjutan berisi target-target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar  Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan memberikan penjaminan bagi seluruh badan usaha milik negara atau BUMN yang membangun proyek infrastruktur. Hanya BUMN yang memenuhi kriteria yang akan menerima penjaminan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6/2022). Penjaminan proyek infrastruktur menjadi salah satu pembahasan dalam acara itu, karena berkaitan dengan risiko keuangan negara.

Luky menyebut bahwa penugasan pembangunan infrastruktur kepada BUMN memang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan terkait, tetapi di sisi lain terdapat beban yang menyertainya. Oleh karena itu keberadaan penjaminan menjadi sangat penting dalam pembiayaan infrastruktur.

"Sebagai bentuk governance terhadap pemberian penjaminan pemerintah, Kemenkeu hanya memberikan penjaminan kepada BUMN yang eligible sesuai dengan peraturan, di mana salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor, atau kementerian koordinator," ujar Luky pada Selasa (14/6/2022).

Dia pun menyebut bahwa BUMN harus menyampaikan risk mitigation plan untuk mendapatkan penjaminan atas fasilitas pembiayaan dari pemerintah. BUMN terkait perlu melihat batas maksimal penjaminan dan proses asesmen terhadap kemampuan membayarnya.

"Selain itu, ketika penjaminan diterbitkan juga kita bersama-sama kami di Kemenkeu, Kementerian BUMN, menyusun komitmen kinerja berkelanjutan berisi target-target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati dan akan ditandatangani secara bersama," kata Luky.

Menurut Luky, skema pendanaan berupa penjaminan pemerintah memang dapat memberikan solusi bagi BUMN untuk bisa mengerjakan proyek besar. Namun, di sisi lain juga memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan BUMN jika mengalami gagal bayar (default), yang nantinya bisa memengaruhi keuangan negara.

"Atas risiko default tersebut, Kemenkeu, kita semua harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan fiskal yang terukur dan prudent," kata Luky.

Sejak 2008, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program proyek infrastruktur. Nilai penjaminannya mencapai Rp490,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper