Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta persetujuan anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp1.171.420.526.000 untuk penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Pertanian ke Menteri Keuangan No. 113/RC.110/M/6/2022 tanggal 10 Juni 2022.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, permintaan tersebut melalui Automatic Adjustment Tahun Anggaran (TA) 2022 agar dibuka sepenuhnya untuk PMK.
“Sementara anggaran penanganan PMK dapat dilakukan secara luas berdasarkan kebutuhan anggaran yang disusun per tanggal 8 Juni 2022, bahwa total anggaran yang diperlukan pada 2022 sebesar Rp4,42 triliun,” ujar Syahrul dalam Raker Mentan bersama Komisi IV DPR RI, Senin (13/6/2022).
Baca Juga
Syahrul mengatakan, untuk mendukung penaggulangan PMK, Kementan pun mengusulkan refocusing anggaran sebesar Rp180.779.500.000. Adapun sumber anggaran tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal Rp13 miliar, Dirjen Tanam Pangan Rp20 miliar, Dirjen Holtikultura Rp10 miliar, Dirjen Perkebunan Rp10 miliar, Dirjen Peternakandan Kesehatan Hewan Rp25 miliar, Badan PPSDM Pertanian Rp7 miliar dan Badan Karantina Rp15 miliar.
Diberitakan sebelummnya, data Kementerian Pertanian per 2 Juni 2022 menunjukkan bahwa 57.732 hewan ternak mengalami sakit dengan gejala PMK di 127 kabupaten dan kota di 18 provinsi. Sebagian telah terkonfirmasi positif terinfeksi PMK, sedangkan sebagian lainnya masih berstatus suspek.
Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE) menyatakan bahwa hewan-hewan yang tertular PMK harus dilakukan pemusnahan. Akan tetapi, beberapa pihak menilai konsep yang diadopsi oleh negara-negara maju ini tidak bisa diadopsi di Indonesia karena terkendala anggaran.