Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai melakukan penyesuaian tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Penyesuaian ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan bagi rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira sangat mendukung apabila tarif listrik gedung pemerintah dinaikkan lantaran sejauh ini banyak pemerintah daerah (pemda) yang masih menahan yang di perbankan.
"Jadi cashflow pemda sebenarnya siap menanggung tarif adjustment listrik," kata Bhima kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).
Guna menjaga daya beli masyarakat, Bhima menyarankan agar pemerintah tetap memberikan diskon tarif listrik kepada industri yang membutuhkan. Salah satunya, potongan sebesar 50 persen hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Selain itu, banyak pelaku usaha yang menggunakan tarif golongan 3.500 VA sehingga tidak semua digunakan untuk rumah tinggal. Pun rumah tinggal, kadang dijadikan kos-kosan atau kontrakan yang disewakan kepada pekerja.
Sehingga menurut Bhima, PLN perlu berhati-hati dan bersiap membuka pengaduan dari pelanggan yang keberatan lantaran tarif listriknya naik.
"Karena pekerja yang upahnya hanya UMP [upah minimum provinsi] ikut menanggung beban listrik apabila rumah kontrakan naik tarif listriknya," ungkapnya.