Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Naik, Gimana Dampaknya ke Inflasi?

Sejumlah ekonom memaparkan dampak kenaikan tarif listrik golongan 3.5000 VA ke atas terhadap inflasi.
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan tarif listrik terhadap inflasi relatif kecil yakni kurang dari 0,3 persen.

Meski dampak ke inflasi relatif kecil lantaran pemerintah masih menahan tarif golongan 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah, tetapi dia menyarankan agar tarif adjustment untuk golongan 3.500 VA dan 6.600 VA dilakukan bertahap.

"Jangan langsung naik terlalu tinggi karena dapat memengaruhi perencanaan pelaku usaha yang terkait," kata Bhima kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).

Pusat perbelanjaan misalnya, ketika tarif listrik naik, maka akan dibebankan kepada tenant. Padahal, tenant baru saja mulai pulih setelah pembatasan ketat selama pandemi Covid-19.

Jika penyesuaian dilakukan secara bertahap, menurutnya beban ke tenant akan lebih ringan. Pasalnya, tenant tidak mungkin langsung menaikkan harga produk akhir misalnya ke konsumen.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menuturkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sudah pasti mendorong kenaikan harga barang secara umum. Alhasil, inflasi akan terjadi meskipun kenaikan TDL hanya berlaku pada pelanggan dengan daya listrik 3.500 VA.

"Oleh karena itu perlu kehati-hatian dari Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi. Fokus pada stabilitas harga," jelas Esther.

Di lain sisi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menegaskan penyesuaian tarif listrik 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah tak berdampak serius terhadap inflasi domestik.

"Ini kami sudah hitung dampak inflasi. BKF juga sudah hitung, dampaknya kepada inflasi hanya 0,019 persen. Hampir tidak terasa. Penyesuaian ini berkontribusi pada daya beli masyarakat," kata Rida, mengutip Bisnis, Senin (13/6/2022).

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai 1 Juli 2022 akan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).

Adapun penyesuaian tarif hanya diberlakukan bagi rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper