Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo mengatakan masyarakat memiliki hak untuk pindah daya listrik setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) pada triwulan ketiga tahun ini.
Darmawan mengatakan pemindahan daya listrik itu sepenuhnya menjadi hak asasi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan mereka setelah adanya kenaikan tarif listrik yang mulai efektif pada Juli 2022.
“Kalau ingin pindah daya monggo, karena itu hak asasi pelanggan kami tapi tentu saja jangan pindah daya tapi jeglag-jegleg,” kata Darmawan saat konferensi pers terkait tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Darmawan mengatakan masyarakat mesti menyeimbangkan besaran daya listrik terpasang dengan tingkat konsumsi listrik yang dibutuhkan suatu rumah tangga atau sektor usaha. Misalkan, pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) itu relatif memiliki tingkat konsumsi listrik yang tinggi.
“Ini berkorelasi dengan tarif ekonomi pelanggan. Pelanggan mampu gak mungkin punya AC, keluarga ekonomi mapan pasti ada AC,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1,P2, P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN) tidak bakal berdampak serius pada inflasi domestik di tengah sejumlah indikator makro yang belangkangan merangkak tajam.
Baca Juga
“Ini kami sudah hitung dampak inflasi. BKF juga sudah hitung, dampaknya kepada inflasi hanya 0,019 persen. Hampir tidak terasa. Penyesuaian ini berkontribusi pada daya beli masyarakat,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat konferensi pers terkait dengan tarif listrik triwulan III 2022, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Rida menambahkan kenaikan tarif yang hanya menyasar pada rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas itu justru membantu untuk meringankan beban kompensasi yang ditanggung PLN sebesar Rp3,1 triliun atau sekitar 4,7 persen dari beban kompensasi yang mesti dialokasikan pada tahun ini. Artinya, Rida memastikan, daya beli masyarakat dan inflasi bakal tetap terkendali kendati adanya penyesuaian tarif pada triwulan ketiga 2022.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.