Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Digugat Pengusaha Tambang, Bahlil Lahadalia "Ngeles" Bilang Pencabutan IUP Berdasarkan Rekomendasi ESDM

Pencabutan IUP yang belakangan gencar dilakukan oleh Kementerian Investasi itu berdasar pada rekomendasi yang lebih dahulu diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi hanya konsen pada isu penataan perizinan di sejumlah kawasan pertambangan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang marak dilakukan belakangan ini berlatar data dan rekomendasi  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil mengatakan pencabutan IUP yang belakangan gencar dilakukan oleh Kementerian Investasi itu berdasar pada rekomendasi yang lebih dahulu diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Menurut Bahlil, kementeriannya hanya konsen pada isu penataan perizinan di sejumlah kawasan pertambangan.

“Ini kami cabut atas dasar penataan perizinan. Terkait [gugatan] itu saya mendapatkan materi pencabutan dari Kementerian ESDM jadi itu atas rekomendasi Menteri ESDM,” kata Bahlil kepada Bisnis, Senin (13/6/2022).

Ihwal gugatan yang belakangan muncul, Bahlil meminta pengusaha tambang terkait untuk mengajukan keberatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Kalau benar ya benar kalau salah ya salah, karena saya juga dulu pengusaha,” tuturnya.

Hingga 24 April 2022, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari total 2.078 IUP yang harus dicabut. IUP tersebut terdiri dari  nikel sebanyak 102 IUP, batu bara 271 IUP,  tembaga  14 IUP, bauksit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.

Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara  Jakarta.

Bahlil menjelaskan, sebelumnya dirinya sudah memberikan waktu untuk melakukan klarifikasi di BKPM. Dari 1.118 IUP yang dicabut per 24 April 2022, 227 perusahaan diantaranya menyampaikan keberatan.

Dari  227 perusahaan tersebut, sebanyak 160 perusahaan telah diundang untuk melakukan klarifikasi dan sebanyak 144 perusahaan hadir untuk klarifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper