Bisnis.com, JAKARTA – Penyesuaian tarif feri penyeberangan untuk lintas Batulicin–Tanjung Serdang di Kalimantan Selatan resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (10/6/2022). Penyesuaian tarif di antaranya berdasarkan pertimbangan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), inflasi, dan kenaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa adanya kenaikan UMK, inflasi, serta menguatnya dolar AS memicu peningkatan biaya perawatan dan perbaikan kapal. Alhasil, tarif terpadu di lintas Batulicin–Tanjung Serdang naik rata-rata sebesar 17,09 persen.
Penyesuaian tarif di lintasan tersebut sudah cukup lama tidak dilakukan. Tarif penumpang justru turun sebanyak dua kali yakni pada 2015 dan 2016.
"Penyesuaian tarif ini tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," terang Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin melalui siaran pers, Jumat (10/6/2022).
Adapun pemberlakukan penyesuaian tarif Batulicin–Tanjung Serdang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0407/KUM/2022, dan dituangkan dalam Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No.KD .96/OP.404/ASDP-2022.
Shelvy mengatakan bahwa penyesuaian tarif telah melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan stakeholder seperti ASDP, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademisi. Sejak bulan lalu, Dinas Perhubungan Batulicin, ASDP, dan jajaran Gapasdap telah melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait dan masyarakat.
Baca Juga
Dalam SK penyesuaian tarif tersebut, besaran tarif penyeberangan Batulicin–Tanjung Serdang yang baru sebagai berikut:
a. Penumpang Dewasa dari Rp8.000 menjadi Rp10.000;
b. Penumpang Bayi Rp 1.500;
c. Kendaraan Golongan I dari Rp12.000 menjadi Rp 15.000;
d. Kendaraan Golongan II dari Rp25.000 menjadi Rp29.000;
e. Kendaraan Golongan III dari Rp67.000 menjadi Rp85.000;
f. Kendaraan Golongan IV penumpang dari Rp166.000 menjadi Rp186.000;
g. Kendaraan Golongan IV barang dari Rp147.000 menjadi Rp167.000;
h. Kendaraan Golongan V penumpang dari Rp290.000 menjadi Rp315.000;
i. Kendaraan Golongan V barang dari Rp260.000 menjadi Rp285.000;
j. Kendaraan Golongan VI penumpang dari Rp450.000 menjadi Rp510.000;
k. Kendaraan Golongan VI barang dari Rp435.000 menjadi Rp515.000;
l. Kendaraan Golongan VII Rp560.000 menjadi Rp650.000;
m. Kendaraan Golongan VIII Rp850.060 menjadi Rp1.025.000;
n. Kendaraan Golongan IX Rp3.000.000.