Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawa Bali PPKM Level 1, Ini Deretan Bandara yang Sudah Layani Penerbangan Internasional

Bandara –bandara tersebut juga sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan pelayanan ibadah haji.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Bandara Lombok untuk memastikan gelaran MotoGP Mandalika yang berlangsung 18-20 Maret 2022/Antara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Bandara Lombok untuk memastikan gelaran MotoGP Mandalika yang berlangsung 18-20 Maret 2022/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur sejumlah bandara yang sudah dapat melayani penerbangan internasional terbaru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.29/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin keenam beleid tersebut menyebutkan bahwa pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji, Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bandara –bandara tersebut juga sudah dapat digunakan untuk pelaksanaan pelayanan ibadah haji. Selain bandara – bandara yang telah disebutkan di atas, pintu masuk udara untuk pelaksanaan pelayanan Ibadah Haji juga sudah dibuka di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adisumarmo di Provinsi Jawa Tengah, Bandar Udara Syamsuddin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Provinsi Kalimantan Timur.

Selain pintu masuk melalui udara, pemerintah juga telah menetapkan bahwa seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Di sisi lain, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Winidi Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.

Sementara itu, layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kementerian/ Lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper