Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merencanakan implementasi pemanfaatan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP untuk berlaku mulai 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan pihaknya terus menyiapkan implementasi integrasi NIK dan NPWP. Hal tersebut dapat berlaku dengan adanya integrasi data antara Ditjen Pajak dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah belum menetapkan kapan penggunaan NIK sebagai NPWP itu akan berlaku. Namun, Neil menyebut bahwa pemerintah berencana memulainya pada tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di Ditjen Pajak.
"Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan pada 2023 nanti," ujar Neil pada Kamis (9/6/2022).
Dia menyebut bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku setelah aturan teknis dari pemerintah terbit. Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum memberikan informasi terkait kapan aturannya akan rampung dan terbit.
"Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan," kata Neil.
Nantinya, Ditjen Pajak akan langsung mengarahkan masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk menggunakan NIK ketika mendaftarkan diri. Lalu, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak secara bertahap akan menyampaikan pemberitahuan bahwa terdapat penggantian nomor identitas perpajakannya dengan NIK.
Neil menyebut bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Proses administrasi perpajakan dari sisi pemerintah pun menjadi lebih sederhana dengan adanya identitas tunggal.
"Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, kartu tanda penduduk [KTP] saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," kata Neil.