Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ambil DO di Agen Pelayaran Asing Dibatasi, Pelaku Usaha Mengeluh

Delivery order (DO) merupakan dokumen yang menjadi syarat keluarnya barang dari terminal. Keterlambatan terbitnya DO akan memanjangkan waktu inap kontainer.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan adanya pembatasan waktu dalam proses pengambilan dokumen delivery order (DO) di perusahaan pelayaran asing atau agen kapal pengangkut impor.

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto menjelaskan waktu proses dan pengambilan DO di kantor Pelayaran atau agennya dibatasi (ada jam tertentu). Faktanya, kata dia, kerapkali barang impor sudah dinyatakan SPPB (clearance) oleh Bea dan Cukai.

"Tetapi akibat DO-nya belum selesai proses maka barang impor tidak bisa langsung di keluarkan dari terminal pelabuhan. Kondisi ini menyebabkan biaya tinggi logistik di Priok," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/6/2022).

Padahal disisi lain, kinerja Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dinilai sudah cepat dalam merespon /clearance dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) impor.

Kendati begitu, menurutnya, tidak semua pelayaran asing yang menerapkan waktu tertentu untuk proses pengambilan DO tersebut.

Dia mencatat hanya ada beberapa pelayaran saja yang mulai menerapkan batas waktu seperti itu dalam proses DO. Ada juga pelayaran yang justru cepat dalam proses dokumen DO tersebut.

Selain persoalan DO tersebut, lanjutnya, biaya tinggi logistik juga masih dirasakan pelaku importasi di pelabuhan Tanjung Priok saat pemulangan peti kemas eks impor di fasilitas depo kosong (empty) di luar pelabuhan Tanjung Priok.

Belum lagi, imbuhnya, pemilik barang maupun PPJK yang mewakilinya, terkendala lamanya waktu proses keluarnya dokumen kelengkapan faktur pajak dari depo sebagai prasyarat pengajuan tagihan (invoice) ke pemilik barang, sehingga cash flow usaha PPJK terganggu.

“Pasalnya tidak ada standar tarif layanan Lift Off di depo peti kemas kosong di luar pelabuhan tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Widijanto juga mendesak agar regulator/instansi yang memberikan izin usaha depo peti kemas kosong itu dapat melakukan evaluasi dan penertiban terhadap usaha dan operasional depo supaya biaya logistik nasional tidak terus menerus melambung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper