Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif 2 Ruas Tol Ini akan Naik di Kuartal II/2022

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan ada 2 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat ini.
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya
Kendaraan melintas di gerbang jalan tol Bekasi Barat I, Jawa Barat./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan ada 2 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat ini.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan pada kuartal II/2022 yaitu adalah Jalan Tol Soreang - Pasir Koja dan Jalan Tol Pandaan - Malang.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan kenaikan tarif yang akan diterapkan pada kedua ruas tol tersebut akan disesuaikan dengan inflasi di dalam negeri.

"Kita kan relatif rendah kemarin [inflasi], terakhir mungkin ada stagflasi sedikit tapi tergantung inflasi di daerah masing-masing, kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menunggu data yang diterbitkan BPS," kata Danang di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Danang mengungkapkan pada tahun ini setidaknya terdapat lebih dari 30 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.

Sepanjang kuartal I/2022, ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif yakni Tol Dalam Kota, Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa, Jalan Tol Kunciran - Serpong, Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Cikampek - Palimanan, Jalan Tol Cinere - Jagorawi Seksi 1&2.

Selain itu, Jalan Tol Pondok Aren - Serpong, Jalan Tol Gempol - Pandaan (IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan), Jalan Tol Jalan Tol Tangerang - Merak, Jalan Tol Soreang - Pasir Koja, dan Jalan Tol Pandaan - Malang.

"Kita bertahap nanti, kita evalausi, kita pastikan soal SPM, apalagi di dalam UU itu kan yang baru, amandemen kemarin ditekankan betul dari DPR bahwa SPM harus jadi peehartian buat kita, jadi pemantauan SPM akan lebih ketat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper