Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jreng! Sri Mulyani Pangkas Rp24,5 Triliun Anggaran Belanja Seluruh Kementerian-Lembaga

Menkeu Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga atau K/L untuk melakukan penambahan pencadangan anggaran sebesar Rp24,5 triliun dari anggaran belanja barang dan belanja modal yang belum direalisasikan atau dikontrakkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menyisihkan anggaran belanja tahun anggaran 2022 sebagai penambahan automatic adjustment (pencadangan anggaran) mengingat naiknya belanja subsidi sebagai antisipasi gejolak global.

Melalui surat imbauan yang dikeluarkan pada 23 Mei 2022, disampaikan bahwa pencadangan anggaran merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kesehatan APBN.

K/L diminta untuk melakukan penambahan pencadangan anggaran sebesar Rp24,5 triliun dari anggaran belanja barang dan belanja modal yang belum direalisasikan atau dikontrakkan.

Sri Mulyani mengatakan pencadangan anggaran harus dilakukan sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian perekonomian global yang berdampak pada perekonomian domestik sehingga perlu diantisipasi.

“Karena akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional, antara lain dengan melakukan penambahan pencadangan anggaran pada semua K/L,” katanya dalam surat imbauan yang dikutip Bisnis, Selasa (31/5/2022).

Di samping itu, Kementerian Keuangan mencatat per tanggal 20 Mei 2022, anggaran belanja barang dan belanja modal yang bersumber dari rupiah murni (RM) yang belum direalisasikan/dikontrakkan adalah sebesar Rp227,2 triliun. 


Penambahan pencadangan anggaran dari belanja K/L harus bersumber dari dana RM, di luar belanja pegawai dan belanja barang operasional, di luar belanja anggaran pendidikan, di luar belanja bansos, dapat mencakup belanja barang non ops yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022, serta dapat mencakup belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per 25 Mei 2022.

Lebih lanjut, K/L diminta untuk menyampaikan surat usulan penambahan pencadangan anggaran paling lambat pada 31 Mei 2022. 


Jika hingga 31 Mei 2022 K/L belum menyampaikan usul penambahan pencadangan anggaran, maka akan dilakukan blokir pada beberapa akun belanja barang secara maksimal pada Satker Pusat melalui sistem (by system). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper