Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) tengah mempercepat pembuatan vaksin untuk penyakit mulut dan kuku (PMK). Adapun proses pengembangan produksi vaksin itu telah memasuki purifikasi isolate dan phase ke-6.
Kepala Pusvetma Edy Budi Susila mengatakan proses pengembangan produksi vaksin PMK telah dilakukan sejak adanya instruksi dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum Hari Raya Idulfitri lalu.
“Proses pembuatan vaksin PMK ini dengan menggunakan teknologi tissue culture dengan sel BKH 21, vaksin bersifat inaktif dan diformulasikan dengan adjuvant,” kata Edy melalui siaran pers, Sabtu (28/5/2022).
Kendati demikian, Edi mengatakan, pengembangan produksi vaksin PMK ini memerlukan proses karena Pusvetma sebelumnya tidak memproduksi vaksin penyakit tersebut sejak Indonesia dinyatakan bebas PMK tanpa vaksinasi oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada 1990.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Edy memastikan, timnya bakal melakukan pengembangan produksi vaksin dengan sejumlah penyesuaian.
“Kami optimis dengan pengalaman Indonesia sebelumnya dan kerjasama dengan para dokter hewan senior, kita akan dapat segera memproduksi vaksin PMK tersebut,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, kemampuan Indonesia dalam produksi vaksin PMK dimulai sejak 1952 dan melakukan program vaksinasi massal sejak 1964. Adapun Indonesia sudah bebas dari PMK sejak tahun 1986 dan diakui di lingkungan ASEAN sejak 1987, serta diakui secara internasional oleh organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties-OIE sejak 1990.
Seperti diberitakan sebelumnya, wabah PMK kini telah menyebar ke 16 provinsi di Indonesia per 22 Mei 2022, dari sebelumnya 15 provinsi.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat telah ada 82 kabupaten dengan 5,45 juta ekor hewan yang terkena PMK atau mencapai 39,4 persen dari total hewan ternak nasional pada akhir 2021.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyebut pemerintah telah membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan.
"[Data] ini adalah termasuk daerah-daerah yang terduga, yang masih dalam penelitian apakah sudah positif atau belum. Jangan terlalu panik," kata Bambang dalam webinar bertajuk "Mitigasi Lalu Lintas Ternak dan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK", Selasa (24/5/2022).