Bisnis.com, JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma menghimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS yang dimulai sejak 1 Januari 2022 akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Panutan mengatakan, ada banyak manfaat yang akan dirasakan wajib pajak jika mengikuti program tersebut. Manfaat yang dimaksud antara lain terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari wajib pajak.
Sebab, kata dia, PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Selain itu, PPS juga berperan besar dalam percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Buktinya, dengan adanya repatriasi dan investasi dalam PPS. Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," kata Panutan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Hingga Rabu (25/5/2022), jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai Rp10,01 triliun.
Baca Juga
Sebanyak 50.166 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan 58.326 surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Selain itu, pengungkapan harta bersih wajib pajak senilai Rp99,65 triliun yang terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp85,81 triliun, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp7,44 triliun dan investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp6,38 triliun.