Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Masalah Harga Minyak Goreng Curah, Ini Saran GIMNI

Harga minyak goreng curah masih berada level Rp18.550 per kilogram atau masih di atas HET Rp14.000 per liter mengacu pada data PIHPS Nasional per hari ini, Kamis (26/5/2022).
Minyak Goreng Curah /Antara
Minyak Goreng Curah /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai regulasi dan implementasi terkait dengan upaya stabilisasi harga minyak goreng curah mesti berjalan seirama agar efektif.

Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, keberimbangan antara regulasi dan implementasi tersebut terutama diperlukan dalam proses distribusi yang dinilai merupakan kunci penyelesaian masalah.

"Agar harga migor curah sesuai HET Rp15.500 per kilogram atau Rp14.000 per liter, pemerintah harus punya countervailing power, terutama di jalur distribusi," kata Sahat kepada Bisnis, Kamis (26/5/2022).

Minimal, kata Sahat, sebanyak 85 persen volume minyak goreng curah di pasaran mesti dikuasai oleh pemerintah. Badan Urusan Logistik (Bulog) pun diharapkan dapat terjun ke 31 provinsi di Tanah Air untuk menangani perihal itu.

Perlu diketahui, harga minyak goreng curah masih berada level Rp18.550 per kilogram mengacu pada data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per hari ini, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, upaya pemerintah membanjiri pasar dengan komoditas minyak goreng diharapkan tidak hanya melibatkan eksportir dalam menjaga pasokan produk sawit dalam negeri.

"Produsen minyak domestik non-eksportir juga diminta ikut," kata Sahat.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian bakal menghentikan program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022 setelah harga komoditas tersebut mulai mengalami penurunan pada pekan ini.

Penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya 2 kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] untuk perubahan ketiga mengenai terminasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (25/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper