Bisnis.com, JAKARTA- Realisasi target investasi di industri kulit dan alas kaki RI berhadapan dengan sejumlah tantangan. Salah satu yang terbesar adalah persaingan dengan negara produsen seperti Bangladesh.
Dalam Perpres No. 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN), pemerintah mematok target investasi sektor industri alas kaki senilai Rp21,7 triliun per tahun dalam tahapan capaian periode 2022 - 2024.
Namun, target tersebut berpotensi terganggu oleh rencana perundingan Indonesia-Bangladesh Preferential Trade Agreement (PTA).
Sebagai dua negara produsen alas kaki terbesar dunia, kesepakatan dagang dengan Bangladesh dinilai berpotensi mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi memberikan efek domino terhadap arus investasi.
"Karena sama-sama produsen, perundingan malah berpotensi menggangu industri lokal kita," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie kepada Bisnis, Senin (23/5/2022).
Selain pakaian jadi yang juga dikhawatirkan pemerintah didominasi oleh produk Bangladesh, bukan produk IKM dalam negeri, produk alas kaki Bangladesh, kata Firman, dapat membanjiri pasar domestik.
Baca Juga
Murahnya upah tenaga kerja serta bahan baku di negara tersebut membuat Bangladesh lebih leluasa dalam memproduksi alas kaki untuk diekspor ke negara tujuan, termasuk Indonesia.
Sebagai perbandingan, upah tenaga kerja di Bangladesh US$93 per bulan, sedangkan di Indonesia US$161. Untuk jam kerja, Bangladesh menerapkan 48 jam per pekan, sedangkan di Indonesia 40 jam.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi oleh industri alas kaki dalam negeri adalah kesulitan dalam mencari bahan baku yang kompetitif dan variatif.
Kendati demikian, Firman optimistis industri alas kaki RI dapat bersaing dengan produsen besar lain, baik itu Bangladesh, Vietnam, atau pun Thailand.
Seiring dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, hadirnya berbagai kebijakan yang mendukung dalam negeri diyakini mampu menarik minat investor global untuk menanamkan modal ke industri kulit dan alas kaki.
Regulasi seperti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberikan momentum bagi pelaku industri alas kaki Tanah Air dengan jumlah karyawan mencapai puluhan ribu per pabrik.
"Dengan pengaturan upah yang lebih fleksibel dalam UU Ciptaker, industri akan lebih kompetitif. Ini berpengaruh bagi persaingan di pasar global. Kami optimistis bisa melawan impor produk-produk sepatu dari luar," ujarnya.