Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia kembali masuk daftar putih atau White List berdasarkan Laporan Tahunan Tokyo MoU Tahun 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat status tersebut bisa berdampak positif pada kegiatan logistik atau ekspor-impor yang dilakukan oleh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan status tersebut bisa berpengaruh positif pada biaya logistik Indonesia. Dia menyebut kegiatan ekspor-impor dengan kapal berbendera Indonesia bisa lebih mampu bersaing dengan kapal asing.
"Kegiatan ekspor-impor yang menggunakan kapal berbendera Indonesia akan mampu bersaing dengan kapal-kapal asing sehingga diharapkan kapal-kapal Indonesia akan semakin dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (20/5/2022).
Adapun, Indonesia mempertahankan status White List selama dua tahun berturut turut yakni 2020 dan 2021. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
Adanya pengakuan dari internasional dinilai bisa menjadikan pelabuhan di Indonesia bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.
Dalam laporan Tokyo MoU tersebut, tercatat hanya 22 kapal berbendera Indonesia yang berujung detensi dari sebanyak 583 kapal yang diinspeksi selama tiga tahun terakhir. Jumlah kapal yang terdetensi tersebut pun berangsur menurun, yaitu 11 kapal pada 2019, 6 kapal pada 2020, dan hanya 5 kapal pada 2021.
Baca Juga
Selain posisi Indonesia yang kembali masuk daftar negara White List, Mugen mengatakan ada kenaikan performance level dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) dari level medium menjadi level high performance.
Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi tersebut bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Adapun, setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait dengan keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.
Mugen menjelaskan bahwa sejak Indonesia masuk menjadi anggota Tokyo MoU tahun 1993 hingga 2019, Indonesia berada pada posisi Grey List.
"Pada tahun 2020 akhirnya Indonesia berhasil masuk ke dalam kriteria White List dan capaian ini merupakan hasil kerja keras yang terbangun melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan seluruh instansi terkait," katanya.
Dalam mempertahankan status White List, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/11/DJPL-18 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia yang akan Berlayar Keluar Negeri.
Surat Edaran tersebut menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lebih lanjut, Ditjen Perhubungan Laut berkewajiban untuk menjamin kapal-kapal berbendera Indonesia sudah sesuai dengan standar internasional yang memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi internasional. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting dalam mengurangi adanya penahanan kapal berbendera Indonesia di luar negeri.