Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air, Wings Air dan Batik Air selaku maskapai di bawah Lion Air Group menyampaikan aturan terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan domestik selama masa pandemi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa aturan terbaru bagi para calon penumpang pesawat Lion Air, Wings Air dan Batik Air ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
Danang menjelaskan bahwa aturan baru diberlakukan untuk mengikuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Aturan terbaru juga menyesuaikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Danang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan," ungkapnya.
Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022, Danang mengungkapkan bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Berikut ini syarat dan ketentuan terbaru naik pesawat Lion Air, Batik Air, Wings Air mengacu SE 56/2022:
1. Calon penumpang yang sudah vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) berusia di atas 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR. Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas 6 tahun memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Calon penumpang yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia 6 tahun ke atas, memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Calon penumpang dikecualikan vaksinasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.