Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan defisit pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maksimal 3 persen pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini berdasarkan amanat Perppu No. 1/2020 atau UU No. 2/2020, di mana defisit fiskal harus kembali ke 3 persen pada 2023.
“Upaya konsolidasi fiskal di tahun 2023 disertai dengan reformasi fiskal yang komprehensif dari sisi pendapatan, perbaikan belanja [spending better] dan mendorong pembiayaan produktif dan inovatif,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Sri mengatakan kebijakan fiskal pada 2023 tetap didesain agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal.
Dia menjelaskan untuk mengembalikan angka defisit ke 3 persen, pemerintah akan melakukan sejumlah strategi. Pertama, memfokuskan anggaran untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau.
Kedua, meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, rasio perpajakan akan ditingkatkan melalui implementasi UU HPP, serta optimalisasi PNBP dilakukan dengan peningkatan inovasi layanan, dan reformasi pengelolaan aset.
Kebijakan belanja negara, imbuhnya, akan diarahkan untuk menghasilkan output/outcome yang berkualitas, memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian serta dapat mendorong kondisi ke arah yang lebih baik.
“Belanja negara bukan hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga untuk melakukan pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Penguatan spending better, dia menambahkan, akan dilakukan melalui penghematan belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja pegawai, peningkatan efektivitas termasuk ketepatan sasaran belanja bantuan sosial dan subsidi, serta penguatan kualitas transfer ke daerah dan dana desa.