Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Ekonom mengusulkan pemerintah untuk melakukan sejumlah hal menyusul larangan ekspor CPO yang sudah dicabut.
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai memiliki sejumlah langkah yang bisa diambil setelah dibukanya keran ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) mulai 23 Mei 2022.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bima Yudhistira, terdapat tiga langkah yang bisa diambil pemerintah. Pertama, menugaskan dan memberi kewenangan kepada Bulog untuk mengambil alih setidaknya 40 dari total distribusi minyak goreng.

"Selama ini, mekanisme pasar gagal mengatur marjin yang dinikmati para distributor minyak goreng. Bulog nantinya membeli dari produsen minyak goreng dengan harga wajar, dan melakukan operasi pasar atau menjual sampai ke pasar tradisional," ujar Bhima, Kamis (19/5/2022).

Kedua, menghapus kebijakan subsidi ke minyak goreng curah, dan diganti dengan minyak goreng kemasan sederhana. Sebab, ujarnya, pengawasan minyak goreng kemasan dinilai jauh lebih mudah dibanding curah.

Ketiga, jika masalahnya adalah sisi pasokan bahan baku di dalam negeri, maka program biodisel harus mengalah.

Dengan demikian, lanjutnya, target biodisel harus segera direvisi dan difokuskan terlebih dahulu pemenuhan kebutuhan minyak goreng.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya membuka keran ekspor minyak goreng dan CPO mulai 23 Mei 2022. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan resminya secara virtual, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, pembukaan keran ekspor CPO dan minyak goreng didasarkan atas pengecekan di lapangan dan laporan sejumlah kementerian terkait dengan penurunan harga minyak goreng dan penambahan pasokan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper