Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Siap-Siap Hartanya Disita

Pada pekan lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak di kota tersebut berupa truk tangki susu.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak dapat melakukan tindakan atau hard collection seperti penyitaan terhadap individu yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta. Penyitaan terbaru berlangung di Boyolali, Jawa Tengah.

Pada pekan lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak di kota tersebut berupa truk tangki susu. Penunggak pajak yang ada dalam ketika penyitaan itu berlangsung ternyata memiliki utang pajak senilai Rp400 juta.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyebut bahwa Ditjen Pajak melalui jajarannya dalam menyita aset wajib pajak apabila pihak terkait tidak melunasi utang pajaknya 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dia menjelaskan bahwa Ditjen Pajak dapat melakukan hard collection terhadap penunggak pajak, terutama yang memiliki nilai utang pajak di atas Rp100 juta. Ditjen Pajak dapat melakukan hard collection mulai dari pencekalan, hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif, selain itu kita senantiasa memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya," ujar Rifki melalui keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Rifki menghimbau agar para penunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya. Apabila tindakan hard collection sampai terjadi, menurutnya akan merugikan nama baik perusahaan atau pihak wajib pajak terkait, sehingga jangan sampai tindakan muncul.

Dia menyebut bahwa setelah adanya tindakan, Ditjen Pajak akan menunggu pelunasan pajak beserta biaya penagihannya hingga 14 hari. Apabila tak kunjung terdapat pembayaran, Ditjen Pajak menjadikan aset terkait sebagai objek sita lalu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang harta tersebut.

"Jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan," ujar Rifki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper