Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab dan Gojek Buka Suara soal Petisi Tolak Komisi 20 Persen

Grab dan Gojek Indonesia angkat suara soal petisi menolak komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Grab dan Gojek Indonesia angkat suara soal adanya petisi yang menolak komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi.

Dua perusahaan yakni Grab dan Gojek Indonesia menyebut bahwa pemberlakuan komisi dilakukan dengan tarif yang beragam, sehingga mitra merchant bisa memilih sendiri komisi yang ditetapkan. Berdasarkan catatan Bisnis, kedua perusahaan memasang biaya komisi berkisar antara 20 sampai dengan 30 persen.

Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh konsumen layanan GrabFood disalurkan ke mitra Merchant. Komisi yang ditetapkan oleh perusahaan asal Malaysia ini fleksibel atau bukan fixed rate. Meskipun demikian, pihak Grab tidak merinci berapa komisi yang ditetapkan bagi mitra merchant.

"Para Mitra Merchant bebas memilih skema komisi sesuai kebutuhan dan prioritas bisnis mereka," jelas Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia Dewi Nuraini, Kamis (12/5/2022).

Dewi juga menyebut manfaat dari skema komisi yang dipilih oleh mitra pedagang dapat mencakup biaya pengiriman yang lebih rendah, keikutsertaan dalam kampanye dengan biaya yang lebih terjangkau guna menarik lebih banyak konsumen, dan lain-lain.

Terkait petisi online, Dewi menyatakan bahwa Grab menghargai kebebasan pendapat dan hak semua orang untuk menyuarakan aspirasi mereka masing-masing.

Di sisi lain, pihak Gojek menilai skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.  

Adapun, skema komisi standar layanan pesan-antar makanan yang diterapkan Gojek melalui layanan GoFood, yakni sebesar 20 persen + Rp1.000. Besaran komisi yang diterapkan berkisar dari terendah 20 persen sampai dengan 36 persen.

"Skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen +Rp1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha," tutur VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina, Rabu (11/5/2022).

Rosel menjelaskan bahwa mitra usaha yang berminat memperluas akses pasarnya melalui GoFood dapat secara opsional memilih paket komisi lainnya sesuai kebutuhan dan skala usahanya masing-masing. Dalam artian, besaran komisi yang ditetapkan tidak bersifat mandatory atau sesuai pilihan dari mitra usaha.

Selain itu, paket komisi standar yang berlaku di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda. Di Jabodetabek, paket komisi standar yang berlaku yakni 20 persen + Rp1.000, sedangkan di luar Jabodetabek lebih kecil yakni 20 persen + Rp800.

Di sisi lain, Rosel menyebut komisi juga dikembalikan lagi ke mitra usaha dan pelanggan antara lain dalam bentuk pengembangan platform secara berkelanjutan, peningkatan pelayanan, subsidi biaya pengantaran pemesanan dan beragam manfaat seperti program promosi yang digelar secara rutin.

Rosel juga mengklaim bahwa mitra usaha Gofood menilai besaran komisi yang diterapkan sudah sesuai. Hal itu, tambahnya, tertera dalam laporan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), berjudul "Dampak Ekosistem Gojek terhadap Perekonomian Indonesia 2021: Mendukung Pemulihan Nasional".

Berdasarkan laporan riset hasil kerja sama Gojek dan UI tersebut, biaya komisi GoFood dinilai sudah sesuai dengan manfaat yang didapat.

"Laporan LD FEB UI tersebut juga mengungkapkan empat dari lima pelaku UMKM percaya bahwa GoFood mampu mendorong pertumbuhan usaha," kata Rosel.

Sebelumnya, muncul petisi di Change.org yang menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist.

Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform. Sebab, komisi yang diterapkan oleh layanan seperti GoFood dan Grab Food sebesar 20 hingga 30 persen, dinilai memberatkan UMKM.

Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan semestinya marketplace online/ food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant. Besaran komisi 20 persen dinilai terlalu besar bagi merchant UMKM, yang artinya mereka harus menaikkan harga produk dan tentu saja berdampak juga kepada daya beli konsumen.

"Menurut saya, sangat wajar muncul petisi seperti ini, dan saya sebagai Ketua Umum Assosiasi Industri UMKM Indonesia sangat mendukung karena dengan kenaikan komisi 20 persen menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (7/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper