Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi UMKM Dukung Petisi Gugat Kebijakan Komisi 20 Persen Food Platform Gojek Cs

Komisi yang diterapkan oleh GoFood dan Grab Food 20 hingga 30 persen dinilaimemberatkan UMKM.
Go Food Festival di Gelora Bung Karno, Jakarta./Antara
Go Food Festival di Gelora Bung Karno, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform. Sebab, komisi yang diterapkan oleh GoFood dan Grab Food 20 hingga 30 persen dinilai memberatkan UMKM.

Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan semestinya marketplace online/ food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant. Menaikkan komisi 20 persen terlalu besar bagi merchant UMKM yang artinya mereka harus menaikkan harga produk dan tentu saja berdampak juga kepada daya beli konsumen.

“Menurut saya, sangat wajar muncul petisi seperti ini, dan saya sebagai Ketua Umum Assosiasi Industri UMKM Indonesia sangat mendukung karena dengan kenaikan komisi 20 persen menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (7/5/2022).

Dia berharap pemerintah yang menangani tentang aturan perdagangan ini juga bisa menetapkan tentang aturan batas komisi yang diterapkan para pengusaha marketplace online.

“Jika aturan ditetapkan pemerintah tegas, semoga tidak terjadi semena mena hal seperti ini lagi,” tegas Hermawati.

Muncul petisi di Change.org menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari pricelist.

Pada 5 Maret 2021, GoFood menerapkan skema komisi baru, dari yang sebelumnya 12 persen + Rp 5.000, menjadi 20 persen + Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.

Sejauh ini, Gofood belum mengubah skema komisi tersebut. Berdasarkan situs infojek.com, skema komisi GoFood tidak diubah meskipun dipetisi sejak tahun lalu.

Bahkan, untuk GrabFood, komisi tersebut juga jauh lebih besar. Mengutip situs grabinaja.com, komisi tersebut mencapai 30 persen di luar PPN. Petisi tersebut saat ini mencapai 5 ribu tanda-tangan.

Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), menilai UMKM tidak dirugikan atas perubahan komisi 20 persen yang diberlakukan oleh food platform atau marketplace online.

Staf Khusus Kemenkop UKM Fikri Satari mengatakan, perubahan komisi yang dimaksud dibebankan sepenuhnya terhadap konsumen, bukan kepada UMKM kuliner yang menjadi mitra platform.

“Kemenkop UKM telah memantau perubahan komisi ini sejak kuartal 1 2021. Dengan demikian baik melalui platform maupun berbelanja langsung, UMKM tidak dirugikan atas perubahan nilai komisi tersebut,” ujar Fikri kepada Bisnis, Jumat (6/5/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper