THR Belum Dibayar, Kepala Daerah Diminta Turun Tangan
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari Kemenaker dan meminta pemerintah daerah setempat untuk kerja sama dalam penyelesaiannya.
“Kami sudah sampaikan ke Menaker agar dalam membangun sinergi dengan disnaker kabupaten, kota, dan provinsi untuk menjalin kerja sama dengan Kemendagri yang menjadi pengawas dan pembina umum bagi pemerintah daerah,” ujar Robert, Minggu (9/5/2022).
Pada dasarnya, pemberian Nota Pemeriksaan I merupakan tindak lanjut standar yang dikerjakan, tetapi tantangannya selalu sejauh mana hasil Nota Pemeriksaan I tersebut ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Robert meminta agar kepala daerah, meskipun melihat kondisi perusahaan terlebih dahulu, harus bertindak tegas. Sangat penting jika ada perusahan yang sanggup tetapi enggan membayarkan THR, kepala daerah harus melakukan tindak lanjut yang sesuai.
“Saya berharap, dari 10 perusahaan yang diberikan Nota Pemeriksaan, kepala daerah benar-benar mengambil tindakan yang tegas agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik,” kata Robert.