Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

1.756 Perusahaan Belum Bayar THR & Peringatan untuk Kepala Daerah

Masih banyaknya jumlah perusahaan yang belum membayar THR Lebaran 2022 menjadi pendorong kepala daerah untuk turun tangan pemenuhan hak pekerja.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 09 Mei 2022  |  21:36 WIB
1.756 Perusahaan Belum Bayar THR & Peringatan untuk Kepala Daerah
Uang dolar dan rupiah di Dolarindo Money Changer, Jakarta, Selasa (26/4/2022) Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR)  sebanyak 5.680 laporan dalam periode 8 April hingga 8 Mei 2022. Laporan itu mencakup 1.756 perusahaan. Rinciannya, pengaduan secara online sebanyak 3.037 (54 persen) kasus dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan seiring masuknya laporan ke Posko THR ini, pihaknya akan mengambil tindakan nyata.

"Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Anwar mengatakan dari laporan itu terungkap 1.438 orang menyebutkan THR tidak dibayarkan, 1.235 kasus THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 kasus THR terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelasnya.

Anwar menambahkan, pihaknya terus mendorong dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan dapat ditangani seluruhnya. Sejauh ini tindak lanjut pengaduan THR telah dilakukan oleh Kemenaker melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspon dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ombudsman thr Ombusman ekonomi Kemenaker
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top