Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

126 Hari Tax Amnesty Jilid II, Perolehan PPh Capai Rp8 Triliun

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp79,36 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,9 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp8 triliun setelah 126 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (6/5/2022), terdapat 41.590 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 47.923 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp79,36 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,9 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 6 Mei 2022] Rp8,02 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Sabtu (7/5/2022).

Perolehan PPh itu mencapai 10,11 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp4,76 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6 persen dari total nilai harta bersih.

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp68,4 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 86,3 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp6,15 triliun deklarasi luar negeri atau 7,7 persen dari total aset.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper