Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan hingga 3 Mei 2022, DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dalam pengaduan masalah THR yaitu 930 laporan ke Posko THR virtual.
Mengacu data Kemenaker, jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April hingga 3 Mei 2022, DKI Jakarta tercatat melaporkan yakni sebanyak 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288).
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.
"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari Biro Humas Kemenaker, Rabu (4/5/2022).
Hampir satu bulan dibuka posko THR, Kemenaker telah menerima aduan sebanyak 5589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Tercatat lebih banyak yang melakukan pengaduan atau sebesar 54 persen dari konsultasi yang hanya 46 persen dari total laporan.
Anwar menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.
Baca Juga
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya.
Lebih lanjut, Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, " jelas Anwar Sanusi.
Anwar mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5/2022), sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Kemenaker menyebut pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar.