Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Suasana Terminal Poris Plawad H-4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan

Pemudik mulai memadati terminak bus Poris Plawad Tangerang pada H-4 Lebaran atau Kamis (28/4/2022).
Nabila Dina Ayufajari
Nabila Dina Ayufajari - Bisnis.com 28 April 2022  |  16:52 WIB
Suasana Terminal Poris Plawad H-4 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan
Suasana terminal bus Poris Plawad, Tangerang pada Kamis (28/4/2022) atau H-4 Lebaran - Bisnis/Nabila Dina Ayufajari

Bisnis.com, TANGERANG - Memasuki H-4 Lebaran, suasana arus mudik di terminal bus Poris Plawad, Kota Tangerang mulai terasa ramai. Pemudik dari berbagai wilayah berdatangan ke stasiun untuk pulang kampung menggunakan bus. 

Meski terpantau belum padat, puluhan armada bus terlihat sudah dipenuhi penumpang dan siap untuk berangkat ke kota-kota tujuan mudik di Pulau Jawa.

"Iya hari ini ada peningkatan (penumpang)," jawab Ken salah satu kru PO bus saat ditemui Bisnis di terminal Poris Plawad, Tangerang pada Kamis (28/4/2022). 

Berdasarkan pantauan Bisnis, belum terlihat adanya penumpukan penumpang di kawasan terminal. Namun, perlahan sudah mulai terlihat penumpang yang menjinjing bawaan mereka sambil menuju ke bus masing-masing.

"Belum numpuk penumpang sih hari ini, tapi setiap bus mah sudah full kursinya," kata Putra sebagai salah satu penumpang bus menuju Ponorogo. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas Perusahaan Otobus (PO) yang memasang tarif bus melebihi tarif batas atas (TBA) saat mudik Lebaran.

Berdasarkan Permenhub No.36/2016, tarif dasar angkutan bus AKAP kelas ekonomi yakni sebesar Rp119 per pnp/km untuk wilayah I yakni Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sementara itu, untuk wilayah II yakni Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya ditetapkan sebesar Rp132 per pnp/km.

Untuk tarif batas atas (TBA) wilayah I, Kemenhub menetapkan tarifnya sebesar Rp155 per pnp/km dan wilayah II sebesar Rp172 per pnp/km. Lalu, Kemenhub menetapkan tarif batas bawah (TBB) untuk wilayah I yakni sebesar Rp95 dan Rp106 untuk wilayah II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mudik Lebaran lebaran terminal bus
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top