Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap Mudik Yuk! Besok Truk Barang Dilarang Masuk di Jalan Tol

Mulai besok, Kamis (28/4/2022) truk angkutan barang dilarang melintas di jalan tol untuk memperlancar arus mudik penumpang Lebaran 2022.
Sejumlah mobil melaju di ruas tol Boyolali-Solo di Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah mobil melaju di ruas tol Boyolali-Solo di Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu manajemen rekayasa lalu lintas yang diberlakukan pada mudik Lebaran tahun ini, yaitu pembatasan operasional truk barang di jalan tol akan mulai diberlakukan pada Kamis (28/4/2022).

Badan Pengatur Jalan Tol menyatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

Aturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti pengangkut beras, tepung terigu, serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

BPJT mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper