Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenis Kendaraan yang Kebal One Way dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2022

Simak daftar jenis kendaraa yang kebal kebijakan one way dan ganjil genap saat mudik Lebaran 2022.
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara
Kendaraan melintas di ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/12/2021). Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan mobilitas masyarakat melalui jalur darat pada periode Natal dan Tahun Baru 2022./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri mengatakan ada beberapa jenis kendaraan terbebas atau kebal dari aturan satu jalur (one way) dan pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap selama mudik Lebaran 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi. Namun, dia mengaku ada pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama.

“Ada pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Mentri, anggota DPR dan MPR, kendaraan tamu asing, Duta Besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas dan kendaraan angkutan tertentu seperti kendaraan pengisian uang di ATM,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Minggu (24/4/2022).

Dia menuturkan pelaksanaan rekayasa lalu lintas arus mudik Lebaran 2022 mulai diberlakukan pada Kamis, (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Untuk waktu pelaksanaannya pada Kamis (28/4/2022) mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara pada Jumat (29/4/2022) dan Sabtu (30/4/2022) waktu pelaksanaan dimulai pagi yakni pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk Minggu (1/5/2022) waktu pelaksanaan menjadi dipersingkat dari pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Menurutnya, kebijakan rekayasa lalu lintas ini berlaku dari mulai Tol Cikampek Kilometer 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414.

"Masa berlaku kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional dengan mempertimbangkan kondisi arus lalu lintas yang ada," imbuhnya.

Berikut jenis kendaraan yang kebal atau terbebas kebijakan one way dan ganjil-genap selama mudik Lebaran 2022

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulan
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper