Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eropa Tetapkan UU Layanan Digital, Sanksi hingga Miliaran Dolar Bayangi Raksasa Teknologi

Parlemen Eropa dan anggota Uni Eropa menyepakati Undang-undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) yang mempermudah negara-negara di kawasan untuk melayangkan tuntutan denda miliaran dolar kepada para perusahaan tersebut.
Komisi Uni Eropa./europa
Komisi Uni Eropa./europa

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi raksasa dunia kembali menjadi objek pengetatan pengawasan regulator setelah parlemen Eropa dan anggota Uni Eropa menyepakati Undang-undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Beleid ini akan mempermudah negara-negara di kawasan untuk melayangkan tuntutan denda miliaran dolar kepada para perusahaan tersebut.

UU ini menjadi jawaban bagi kegagalan para raksasa teknologi untuk melawan konten ilegal di platform mereka. Perusahaan terancam dikenakan denda hingga 6 persen dari total penjualan tahunan global setelah UU ini berlaku paling cepat pada 2024.

Menurut sebuah laporan, e-commerce asal AS terbesar, Amazon bahkan bisa kena denda hingga 26 miliar euro (US$28 miliar) jika terbukti tidak mematuhi DSA. Sementara itu, Google terancam 14 miliar euro (US$15 miliar).

"Dengan DSA, kami mencoba menciptakan lingkungan online yang aman dan akuntabel," kata Kepala Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (23/4/2022), seperti dikutip dari Bloomberg.

Sementara itu, informan rahasia kasus Facebook, Frances Haugen mengatakan DSA bisa menjadi representasi pada standar emas global untuk meregulasi perusahaan media sosial.

Beberapa aturan dalam DSA adalah larangan menggunakan data sensitif seperti ras atau agama untuk menarget iklan, larangan menarget iklan kepada anak-anak, dan larangan menggunakan pola gelap yang secara spesifik menjadi taktik untuk menjaring orang untuk dilacak secara online.

Aturan ini akan berlaku untuk semua platform. Adapun situs yang memiliki lebih dari 45 juta pengguna harus mematuhi aturan yang lebih ketat seperti membayar Brussels biaya pengawasan sebanyak 0,1 persen dari pendapatan tahunan global.

Perusahaan juga harus membuat laporan tahunan tentang konten ilegal dan berbahaya di situs mereka.

Raksasa Google mengatakan menyambut baik DSA dan menantikan bekerja sama dengan pembuat kebijakan dan detail teknis aturan tersebut.

DSA menjadi beleid kedua yang termaktub di kitab peraturan digital Brussels.

Pada 24 Maret, Uni Eropa juga telah menyelesaikan UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang merupakan kerangka penjaga gawang untuk menegakkan aturan antimonopoli.

Kendati DMA bakal membidik perusahaan teknologi yang didominasi oleh pemain dari Amerika, DSA akan menjadi payung hukum bagi seluruh situs.

Perusahaan besar termasuk, TikTok dan Pornhub akan diwajibkan membuka algoritma kepada penegak hukum dan peneliti yang ditunjuk.

Mereka juga harus menjelaskan strategi untuk melawan konten berbahaya seperti propaganda atau hoaks yang banyak terjadi pada masa krisis. Perusahaan yang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan denda.

Jika perusahaan tersebut juga melanggar pasal dalam beleid DMA, maka mereka bisa dikenakan sanksi hingga 10 persen dari penjualan tahunannya untuk pelanggaran pertama dan akan naik menjadi 20 persen jika berulang.

Jika perusahaan terus tercatat melanggar aturan, maka platform-nya dapat diblokir sementara untuk melakukan merger dan akuisisi.

Namun, pada kenyataannya Uni Eropa tidak pernah menjatuhkan penalti maksimal, misalnya bagi pelanggar aturan perlindungan data yang telah berlaku sejak 2018. Pelanggar aturan bisa dikenakan hingga 20 miliar euro atau 4 persen dari penjualan globalnya.

Amazon yang pada Juli 2021 dijatuhi penalti terbesar, hanya dikenakan denda senilai 746 juta euro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper